PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Pelayanan Publik dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pelayanan informasi publik; b. pelaksanaan pengelolaan publikasi bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. pelaksanaan pengelolaan materi informasi untuk media massa; d. pelaksanaan urusan peliputan pimpinan dan dokumentasi kegiatan Kementerian;
e. penyiapan bahan perumusan strategi dan evaluasi komunikasi publik Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
