PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 89
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyiapan materi pelaporan dan informasi pimpinan; b. pengelolaan dan pengolahan informasi laporan; c. penyiapan evaluasi laporan pimpinan; d. penyiapan pembinaan hubungan dengan media massa dan organisasi massa; e. pelaksanaan fasilitasi hubungan dengan lembaga pemerintah/non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan media terkait bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan f. penyiapan koordinasi dan pembinaan kehumasan di lingkungan Kementerian.
