PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 86
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kehumasan Kementerian; b. pelaksanaan publikasi dan dokumentasi bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. koordinasi pelaksanaan dan pembinaan penyelenggaraan hubungan antar lembaga; d. koordinasi dan penyiapan bahan laporan pimpinan; e. pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
