PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Khusus; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Staf Ahli; dan g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Staf Khusus.
