PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Wakil Menteri; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri; dan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Wakil Menteri.
