PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Subbagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan sumber daya manusia; b. pelaksanan urusan dalam dan angkutan sumber daya manusia; c. pelaksanaan fasilitasi kegiatan non kedinasan; d. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan urusan perkantoran; dan e. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana fisik.
