Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian; b. pelaksanaan urusan kesehatan, fasilitasi penyelenggaraan urusan perkantoran, dan angkutan sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkungan; d. pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan serta protokoler pimpinan Kementerian; e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum, tata usaha Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rumah tangga, keamanan, prasarana fisik, tata usaha, dan protokol; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
