PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 489
BAB 13 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara.
