PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 484
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Bidang Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan sertifikasi kompetensi; b. koordinasi dan pembinaan teknis substantif pengembangan kompetensi; c. penyusunan dan standardisasi teknis, materi, serta tenaga pengajar dan pembimbing pengembangan kompetensi; d. pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi; e. pelaksanaan kerja sama sertifikasi pengembangan kompetensi; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan dan sertifikasi kompetensi.
