PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 475
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan hukum; b. pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, laporan keuangan, dan penatausahaan barang milik negara; c. fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran serta pelaporan kinerja; dan d. koordinasi data dan informasi, serta administrasi penerapan sistem pengendalian intern Pusat.
