PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 466
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian; b. pengelolaan dan pelayanan data dan informasi statistik, geospasial tematik, serta audio visual di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem teknologi informasi, infrastruktur dan keamanan teknologi informasi; d. pengelolaan digitalisasi data dan produksi dokumentasi bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
