PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 463
BAB 11 — PUSAT
(1) Menteri dibantu oleh Pusat sebagai unsur pendukung. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pusat Data dan Informasi; dan b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
