PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 461
BAB 10 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;
b. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan; c. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan d. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.
