Pasal 457
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum, dan instansi lain terkait; b. pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit dengan tujuan tertentu, investigasi, dan penelitian; c. pengembangan sistem pengawasan atas tindak pidana korupsi; d. penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui Whistle Blowing System; e. pemantauan dan pengendalian kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN); f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah; g. pelaporan kinerja dan pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
