PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pembinaan penerapan, pemantauan dan evaluasi, norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pengadaan barang dan jasa; b. pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan data pengadaan barang dan jasa; c. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; d. pendampingan dan pelayanan konsultasi proses pengadaan barang dan jasa; e. pengelolaan risiko pengadaan barang dan jasa; dan f. pelaksanaan fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
