PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 439
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Bagian Perencanaan, Keuangan, Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan dokumen perencanaan, program kerja pengawasan; b. Penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal; c. Penyusunan dokumen dan pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan urusan administrasi keuangan; d. Pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi pelaporan; f. Pengelolaan dan penatausahaan dokumentasi dan laporan hasil pengawasan; dan g. Penyusunan ikhtisar hasil pengawasan Inspektorat Jenderal;
