Pasal 436
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; d. koordinasi, pengelolaan data, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara; g. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum; h. penyelenggaraan komunikasi publik dan penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal; i. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
