Pasal 425
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; d. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di perdesaan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; g. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
