PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; b. pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Kementerian bidang perumahan dan kawasan permukiman; d. pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; f. pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
