PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 418
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi.
