Pasal 412
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan; d. pelaksanaan koordinasi identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dan badan usaha keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan; g. pengelolaan data dan informasi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
