Pasal 406
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi Dan Akuntabilitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; d. koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dan badan usaha keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; g. pengelolaan data dan informasi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
