Pasal 402
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Subdirektorat Sistem Efisiensi Dan Kemitraan Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; b. pelaksanaan kebijakan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; c. pelaksanaan koordinasi identifikasi dan seleksi program sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; f. pengelolaan data dan informasi sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
