Pasal 396
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Sistem Efisiensi Dan Kemitraan Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang sistem efisiensi dan kemitraan penyelenggaraan pembangunan;
b. penyiapan perumusan kebijakan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman; c. pelaksanaan kebijakan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman; d. pelaksanaan koordinasi identifikasi dan seleksi program sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman; g. pengelolaan data dan informasi sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman.
