Pasal 383
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 382, Subdirektorat Penyusunan Keterpaduan Sistem Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; b. penyusunan bahan perumusan kebijakan, program jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; c. pelaksanaan kebijakan, program jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; d. koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; e. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja keterpaduan penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.
