Pasal 376
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kinerja program tata kelola dan pengendalian risiko; b. pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan evaluasi kinerja; c. penyusunan pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja; d. pelaksanaan bimbingan pelaksanaan evaluasi kinerja; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program; f. penyusunan laporan kinerja keterpaduan program penyelenggaraan kawasan permukiman; g. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan kebutuhan sistem teknologi informasi; dan h. pelaksanaan koordinasi penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang tata kelola dan pengendalian risiko.
