Pasal 373
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Strategi, Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penyusunan dan pengendalian program dan anggaran tahunan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; c. pelaksanaan pengendalian program dan anggaran tahunan; d. penyiapan koordinasi evaluasi program, anggaran, dan rencana kerja tahunan; dan e. pelaksanaan bimbingan perencanaan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko.
