Pasal 370
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Keterpaduan, Kemitraan, dan Kelembagaan Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan tata kelola dan pengendalian risiko; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis penyelenggaraan tata kelola dan pengendalian risiko; c. penyusunan pedoman keterpaduan rencana penyelenggaraan tata kelola dan pengendalian risiko; d. fasilitasi penyiapan program jangka menengah penyelenggaraan tata kelola dan pengendalian risiko; e. pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyelenggaraan tata kelola dan pengendalian risiko; f. pelaksanaan pembinaan kelembagaan; g. pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah; dan h. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang penyelenggaraan tata kelola dan pengendalian risiko.
