Pasal 367
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, Direktorat Sistem dan Strategi Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategi jangka panjang dan jangka menengah di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; c. pelaksanaan dan pengendalian program dan anggaran tahunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lainnya di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; d. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; e. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
