Pasal 364
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak; b. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal termasuk koreksi aset terhadap temuan pemeriksaan; d. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal; e. pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal; g. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; h. pelaksanaan fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal. i. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara; j. pemantauan, dan pengendalian barang milik negara; k. pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah di Direktorat Jenderal.
