Pasal 358
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
b. pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal; e. pelaksanaan pembinaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi; f. pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
