PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 356
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Sistem dan Strategi Tata Kelola dan Pengendalian Risiko; c. Direktorat Penyusunan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Direktorat Sistem Efisiensi dan Kemitraan Penyelenggaraan Pembangunan; e. Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas; dan f. Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi.
