PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 328
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, dan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; b. pelaksanaan fasilitasi penyiapan dokumen pelelangan; c. pelaksanaan penyiapan fasilitasi pengelolaan penghunian; d. pelaksanaan fasilitasi penyiapan bahan serah terima aset; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembangunan rumah susun, rumah khusus, serta bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan.
