Pasal 325
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Perencanaan Teknis Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; b. penyusunan rencana teknis di bidang pembangunan perumahan perkotaan; c. penyusunan program dan anggaran; d. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang pembangunan perumahan perkotaan; e. pengelolaan data dan informasi f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus, dan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
