Pasal 322
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; b. penyiapan penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; c. pelaksanaan kebijakan pembangunan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; d. penyiapan perencanaan teknis penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus
serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; f. pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus serta prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
