Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan; b. pembinaan dan pelaksanaan anggaran dan sistem pelaporan keuangan; c. pembinaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum; d. penyusunan tata laksana keuangan dan sistem akuntansi; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan; f. pembinaan dan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja; g. penatausahaan hasil pemeriksaan; h. penyusunan perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara; i. penyusunan laporan keuangan Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
j. pelaksanaan pengendalian intern keuangan dan fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; k. penyusunan rencana dan program pengelolaan barang milik negara; l. pengaturan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian; m. pembinaan informasi dan dokumentasi serta kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian; n. koordinasi pelaksanaan penatausahaan dan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat Kementerian; o. pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan, dan penertiban kekayaan negara dan aset khusus tingkat Kementerian; p. koordinasi pelaksanaan sertifikasi dan perkuatan hak barang milik negara; q. pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara; dan r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
