PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 317
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pelayanan publik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan perkotaan.
