PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 305
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Penghunian Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana penghunian perumahan perkotaan; b. pelaksanaan identifikasi dan verifikasi calon penghuni perumahan perkotaan; c. pelaksanaan koordinasi rencana pengelolaan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
