PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 302
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Penyiapan Lahan dan Perizinan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi, pemetaan, dan perencanaan penyiapan lahan sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan perumahan perkotaan; b. pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan pembangunan perumahan perkotaan; dan c. pelaksanaan koordinasi perizinan pembangunan perumahan perkotaan. d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan dan perizinan di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
