Pasal 299
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan rencana teknis penyiapan lahan, perizinan dan penghunian perumahan perkotaan; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan; c. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan bimbingan teknis penyiapan lahan, perizinan dan penghunian perumahan perkotaan; dan f. penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan lahan, perizinan, dan penghunian di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
