Pasal 289
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Strategi, Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penyusunan dan pengendalian program dan anggaran tahunan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; b. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan fasilitasi bahan dan penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; c. pelaksanaan pengendalian program dan anggaran tahunan; d. penyiapan koordinasi evaluasi program, anggaran, dan rencana kerja tahunan; dan e. pelaksanaan bimbingan perencanaan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
