Pasal 286
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat Keterpaduan, Kemitraan, dan Kelembagaan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan perumahan perkotaan; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis penyelenggaraan pembangunan perumahan perkotaan; c. penyusunan pedoman keterpaduan rencana penyelenggaraan pembangunan perumahan perkotaan; d. fasilitasi penyiapan program jangka menengah penyelenggaraan pembangunan perumahan perkotaan; e. pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; f. pelaksanaan pembinaan kelembagaan; g. pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah; h. pelaksanaan identifikasi potensi dan fasilitasi kemitraan dalam memperoleh sumber pembiayaan non anggaran pendapatan dan belanja negara;
i. penyusunan rencana kerja sama dan penyiapan pengusulan pinjaman dan hibah luar negeri; dan j. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
