PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 262
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, dan pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kualitas perumahan perdesaan di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
