PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 259
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, dan pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kualitas perumahan perdesaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
