Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha sumber daya manusia; b. penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan, dan pemantauan mutasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan seleksi administrasi jabatan dan promosi; d. pengelolaan data dan informasi serta arsip sumber daya manusia; e. penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karier dan kompetensi sumber daya manusia; f. penyiapan pembinaan awal karier sumber daya manusia; g. pelaksanaan bimbingan dan konseling sumber daya manusia; h. koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin; i. penyusunan kode etik dan perilaku; dan j. fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
