Pasal 228
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Pengembangan Skema Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perdesaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perdesaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perdesaan; d. penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan perumahan perdesaan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perdesaan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perdesaan.
