Pasal 225
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Perencanaan Pembiayaan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; b. koordinasi dan sinkronisasi program dan anggaran di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang pembiayaan perumahan perdesaan;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang perencanaan pembiayaan perumahan perdesaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perencanaan pembiayaan perumahan perdesaan; dan f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan perumahan perdesaan.
