PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 218
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Subdirektorat Penghunian Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana penghunian perumahan perdesaan; b. pelaksanaan identifikasi dan verifikasi calon penghuni perumahan perdesaan; c. pelaksanaan koordinasi rencana pengelolaan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan; dan d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penghunian di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
