PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 215
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Penyiapan Lahan dan Perizinan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi, pemetaan, dan perencanaan penyiapan lahan sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan perumahan perdesaan; b. pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan pembangunan perumahan perdesaan; c. pelaksanaan koordinasi perizinan pembangunan perumahan perdesaan; dan d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan dan perizinan di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
