Pasal 187
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Bagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak; b. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal termasuk koreksi aset terhadap temuan pemeriksaan; d. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan negara lainnya; f. pelaksanaan fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi; g. pemantauan, dan pengendalian barang milik negara; h. pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan kekayaan negara lainnya, dan fasilitasi pengamanan fisik serta sertifikasi barang milik negara; dan i. pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah di Direktorat Jenderal.
